Otomania.com - Udah Punya SIM, Tapi Kena Apes Ketinggalan di Rumah Waktu Ada Razia, Apakah Kena Hukuman?
Salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM)
Selain wajib memiliki SIM yang juga berfungsi sebagai dokumen juga harus dibawa setiap berkendara di jalan raya.
Melansir dari Kompas.com, Pengendara bermotor harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaran bermotor.
Peraturan tersebut seperti tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dan bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai konsekuensinya, pengemudi kendaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Loh, SIM Masih Aktif Tapi Kok Polisi Dibolehin Sita Kendaraan? Ternyata Ini Penyebabnya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR