Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Loh, SIM Masih Aktif Tapi Kok Polisi Dibolehin Sita Kendaraan? Ternyata Ini Penyebabnya

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Meski SIM pengendara masih aktif, motor masih bisa disita polisi gara-gara hal ini.
Korlantas Polri
Ilustrasi. Meski SIM pengendara masih aktif, motor masih bisa disita polisi gara-gara hal ini.

Otomania.com - Loh, SIM Masih Aktif Tapi Kok Polisi Dibolehin Sita Kendaraan? Ternyata Ini Penyebabnya.

Nantinya, meski Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara masih aktif, namum kendaraan tetap bisa disita polisi.

Hal tersebut bisa dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedapatan sudah mati saat terkena razia.

Penyitaan kendaraan itu akan mengikuti aturan Korlantas Polri tentang penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut yang diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," kata Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Selasa (2/8/2022).

"Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," tegasnya.

"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya, setelah dendanya dibayar kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," sambungya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut- turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.

Baca Juga: Waduh, Data STNK 70 Juta Kendaraan di Indonesia Terancam Dihapus, Ini Penyebabnya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa