Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Parwata,Ahmad Ridho - Senin, 17 Juli 2023 | 10:45 WIB
Ilustrasi, persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor
GridOto/ Isal
Ilustrasi, persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor

Otomania.com - Masih Berlangsung di Beberapa Daerah, Bagaimana Prosedur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada beberapa daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak bermotor, seperti di Jawa Barat dan Bali berlaku sampai 31 Agustus 2022.

Kemudian di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan ditunggu sampai dengan 31 Desember 2022.

Dan juga di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022 mendatang.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Persyaratan Menurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa