Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Cermati Lagi Arti Pemutihan Pajak Kendaraan, yang Digratiskan Cuma Biaya Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 5 Juli 2023 | 14:09 WIB
Ilustrasi. Arti pemutihan pajak kendaraan 2022, jangan salah kaprah semua biaya digratiskan.
Dok. GridOto
Ilustrasi. Arti pemutihan pajak kendaraan 2022, jangan salah kaprah semua biaya digratiskan.

Otomania.com - Supaya tidak salah kaprah, yuk cermati lagi arti pemutihan pajak kendaraan, yang digratiskan cuma biaya ini.

Memasuki paruh kedua tahun 2022, beberapa wilayah di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Salah satu wilayah yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini adalah DKI Jakarta mulai 15 September sampai 15 Desember akhir tahun ini.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Terkait dengan hal ini, masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan sanksi administrasi dan bebas pajak kendaraan.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa kebijakan yang diberikan oleh pemerintah itu dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.

Dengan demikian, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak.

Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket, Cocok buat yang Enggak Sempat ke Samsat

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa