Otomania.com - Jangan kaget bila tiba-tiba saja pajak motor yang harus Sobat bayar punya nominal yang tidak seharusnya.
Misalkan pajak kendaraan bermotor sport 150 cc yang seharusnya paling mahal Rp 450 ribuan tapi malah diwajibkan bayar pajak hingga Rp 2,5 juta.
Hal ini pun juga bisa terjadi pada kendaraan roda empat atau mobil, di mana wajib pajak harus membayar jauh di atas angka pajak yang tertera di STNK.
Ternyata biang keroknya adalah jika motor atau mobil Anda sering dipakai melanggar aturan lalu lintas.
Sebagaimana kita tahu sekarang adanya tilang online atau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa kota.
Tilang elektronik ini yang memungkinkan motor atau mobil harus bayar pajak sampai jutaan Rupiah.
Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta.
Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.
Pelanggar bisa dipidana dan dipenjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang melanggar dan kena jepretan kamera ETLE masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR