Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak.
Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.
Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.
Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.
Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.
Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.
Tilang yang berulang dendanya bisa mencapai Rp 2 juta.
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Pernah terjadi dan viral
Tilang dengan pasal berlapis ini mengingatkan kita pada Adi Saputra yang viral di media sosial tahun lalu.
Adi Saputra merusak motor ceweknya di depan petugas yang mau menilangnya di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/19).
Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK.
Ketika itu Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mematuhi perintah Polri.
Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta.
Adi juga ditilang dengan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu.
Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu.
Juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.
Kemudian Adi juga ditilang Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu.
Adi memarahi polisi karena tidak mau ditilang dan banting-banting motor karena merasa kesal.
Posted : Kamis, 22 Juni 2023 | 20:05 WIB| Last updated : Kamis, 22 Juni 2023 | 20:05 WIB
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR