Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.
Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.
Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari.
Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.
Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
Lalu bagaimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR