Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?

Dok Grid - Kamis, 22 Februari 2024 | 10:44 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di  Samsat Keliling Polda Metro Jaya.
@TMCPoldaMetro
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling Polda Metro Jaya.

Otomania.com - Apakah diperbolehkan memakai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membayar pajak kendaraan?

KTP menjadi menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat membayar selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan jika membayar pajak lima tahunan, ada dokumen tambahan yang wajib dibawa, yaitu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Baca Juga: Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Mutasi? Ini Penjelasannya


Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP asli.

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring online, tapi beda cerita jika KTP asli tidak ada namun cuma ada fotokopinya.

Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, jika hanya membawa fotokopi KTP tanpa aslinya akan sangat sulit.

"KTP asli itu untuk mencocokkan kepemilikan aslinya pada saat perpanjangan pajak. Kalau hanya fotokopi, takutnya bisa disalahgunakan," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Cek 5 Keuntungannya

Menurut Dwi, syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Nah, sekarang paham ya kalau membayar pajak kendaraan wajib untuk membawa KTP asli, bukan yang fotokopi.

Posted : Jumat, 16 Juni 2023 | 14:11 WIB| Last updated : Kamis, 22 Februari 2024 | 10:44 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa