Otomania.com - Membayar pajak merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor. Baik membayar pajak kendaraan yang sifatnya tahunan atau pun lima tahunan
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor diperlukan syarat mutlak.
Yakni pemilik kendaraan membutuhkan dokumen yang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
STNK ini merupakan salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi yang berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?
Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan.
Jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Maksudnya?
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR