Otomania.com - Ternyata ada bukti otentik jika sebuah kendaraan kena pajak progresif. Kodenya ada di STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak progresif sendiri diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lalu mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya ada penambahan pajak sesuai jumlah kendaraan.
Bagi pemilik kendaran atau pembayar pajak yang belum tahu letak informasi pajak progresif kendaraannya, begini cara mengetahuinya.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
Agar lebih mudah, keluarkan dan cek pada STNK Anda. Lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Lalu lihat barisan angka paling bawah, di samping masa berlaku STNK.
Cara membacanya disampaikan oleh Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta pada, Rabu (18/8/2021).
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu.
Lalu untuk mobil kedua dan seterusnya yang menandakan kena pajak progresif ditandai dengan kode yang berbeda.
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.
Yakni menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan begitu seterusnya.
Misalnya 550 003 artinya adalah kepemilikan kendaraan ketiga dengan besaran pajak 3 persen.
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
Posted : Selasa, 20 Juni 2023 | 16:17 WIB| Last updated : Kamis, 22 Februari 2024 | 10:20 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR