"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu.
Lalu untuk mobil kedua dan seterusnya yang menandakan kena pajak progresif ditandai dengan kode yang berbeda.
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.
Yakni menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan begitu seterusnya.
Misalnya 550 003 artinya adalah kepemilikan kendaraan ketiga dengan besaran pajak 3 persen.
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
Posted : Selasa, 20 Juni 2023 | 16:17 WIB| Last updated : Kamis, 22 Februari 2024 | 10:20 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR