Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pikir-pikir kalau Mau Melanggar Lalu Lintas, Denda Tilang Elektronik Ada yang sampai Rp 24 Juta, Ini Rinciannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 7 November 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Segini besaran denda tilang elektronik dan jenis pelanggarannya.
Satlantas Surakarta
Ilustrasi. Segini besaran denda tilang elektronik dan jenis pelanggarannya.

Otomania.com - Pikir-pikir Melanggar Lalu Lintas, Denda Tilang Elektronik Ada yang sampai Rp 24 Juta, Ini Rinciannya.

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapuskan tindakan tilang manual oleh petugas di lapangan.

Sebagai gantinya, pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan memaksimalkan tilang elektronik.

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri sudah diterapkan di banyak wilayah Indonesia.

Kamera ETLE tersebut berfungsi merekan kendaraan yang melanggar lalu lintas baik mobil ataupun motor.

Nantinya, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut akan dikirimi surat tilang elektronik.

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan disuruh membayar denda tulang elektronik dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk besaran denda tilang elektronik serta jenis pelanggarannnya, yuk simak daftarnya di bawah ini:

  1. Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000.
  2. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  4. Kedapatan tidak memakai pelat nomor palsu akan didenda maksimal Rp 500.000.
  5. Menerobos lampu merah denda maksimal Rp 500.000.
  6. Kendaraan yang melawan arus akan didenda maksimal Rp 500.000.
  7. Kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi akan didenda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.
  8. Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000.
  9. Motor yang kedapatan berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimalnya Rp 250.000.
  10. Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000.
  11. Jika tidak memakai helm SNI akan di denda Rp 250.000.

Baca Juga: Polisi Pernah Jadi Pelanggar Pertama, Berikut Fakta Unik Tilang Elektronik yang Belum Banyak Diketahui

ETLE sendiri merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa