Otomania.com - Penghapusan Tilang Manual Enggak Menutup 100 Persen Celah Polisi Lakukan Pungli, Begini Kata Pengamat.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual di jalan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Peniadaan tilang manual ini diberlakukan salah satunya sebagai upaya memberantas tindak pungli di lapangan.
Namun, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, pungli masih bisa dilakukan meski tilang manual dihapus.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik lewat kamera ETLE memang bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan.
Namun, kini celah untuk melakukan pungli justru berpindah pada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik.
Baca Juga: Catat, SIM dan Bayar Pajak Tahunan Tetap Jadi Hal Penting Meski Tilang Manual Dihapus, Ini Fungsinya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR