Otomania.com - 12 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Tilang Elektronik, Jangan Senang Dulu Tilang Manual Dihapus.
Berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tilang manual resmi dihapus.
Penghapusan tilang manual tersebut jangan langsung bikin pelanggar lalu lintas bahagia.
Sebab, dalam surat telgeram di atas disebutkan bahwa jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Yang mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.
“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.
Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Awas Kena Tipu, Dapat Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp Jangan Sampai Dibayar
Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR