Otomania.com - Instruksi Kapolri, Pengendara Dibebaskan dari Tilang Manual, Alasannya Penting.
Jika ada pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas, sudah sewajarnya polisi melakukan tilang.
Tapi untuk sekarang, para pelanggar tidak akan ditilang polisi yang bertugas di lapangan secara manual lagi.
Pasalnya berdasarkan Surat Telegram Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022, polisi resmi dilarang melakukan tilang manual.
Surat telegram tersebut juga sudah ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Hal ini tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo ke jajaran Polri, (14/10/22).
Dalam telegram, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran ke pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Mudah Urus Tilang Via Handphone Tanpa Perlu ke Pengadilan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | tribunnews.com |
KOMENTAR