Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang.
@tmcpoldametro
Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang.

Otomania.com - Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri.

Siap-siap, selain karena melanggar lalu lintas, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa ditilang.

Ciri utama kendaraan yang tidak bayar pajak ini adalah STNK mati atau tidak sah.

Terkait hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memberikan penjelasannya.

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Tribunnews.com/istimewa
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa