Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang.
@tmcpoldametro
Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang.

Baca Juga: Meski Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa