Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Mulai 22 September 2022, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Dikenai Denda Tilang Elektronik

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 20 September 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Denda tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 22 September 2022 nanti, ini jenis pelanggarannya.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Denda tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 22 September 2022 nanti, ini jenis pelanggarannya.

Otomania.com - Berlaku Mulai 22 September 2022, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Dikenai Denda Tilang Elektronik.

Penerapan denda tilang elektronik di Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berlaku 22 September 2022 mendatang.

Sebanyak 16 kamera sudah terpasang di sudut-sudut Kota Kendari untuk merekam jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Kamera itu terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan enam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Kamera terpasang mulai dari simpang batas Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Ranomeeto hingga Jembatan Teluk Kendari.

Selain titik kamera terpasang tersebut, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditlantas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile.

Kamera mobile tersebut akan berkeliling di kota ini untuk mencapture pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Rencana penerapan tilang elektronik di Kota Kendari pada 22 September 2022 tersebut disampaikan oleh Direktur Lalulintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.

“Tanggal 22 (September) akan ada syukuran bersama Bapak Kapolri dengan program unggulan aplikasi di seluruh Indonesia dan launching ETLE,” kata Kombes Rahmanto.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.
Instagram @multimedia_poldasutra
Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Mulai Rp 500 Ribu sampai Rp 24 Juta, Ini 11 Besaran Denda Tilang Elektronik Berserta Jenis Pelanggarannya

Hal tersebut disampaikan pada Car Free Day dan Tari Molulo Bersama Ditlantas Polda Sultra pada Minggu (18/09/2022) lalu.

Kegiatan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tersebut berlangsung di area Tugu Religi Sultra, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk itu, Kombes Rahmanto mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Saya berpesan kepada masyarakat kita jaga kamtimbas lalu lintas. Jika kita bisa menjaganya banyak jiwa terutama pengguna jalan bisa terselamatkan,” katanya.

Titik Kamera ETLE:

1. Simpang Batas Kota Ranomeeto;

2. Bundaran Adi Bahasa;

3. Jl MT Haryono (depan Ade Swalayan/ Bank Sinar Mas);

4. Jl MT Haryono (simpang Pasar Baru);

5. Simpang Empat Kantor Pajak, Jl Sao Sao;

6. Jl Made Sabara (depan Toko Caprisca);

7. Simpang Pos Lantas MTQ

Titik Kamera Monitoring di Kendari:

1. Jl La Ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia);

2. Simpang Empat Wua-wua;

3. Jl Ahmad Yani (depan ACE Informa);

4. Simpang Pos Lantas MTQ;

5. Simpang Empat Kopi Radja;

6. Bundaran Tapal Kuda;

7. Jl ZA Sugianto (jembatan Triping);

8. Bundaran Tank;

9. Jembatan Teluk Kendari.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id, ada tiga jenis pelanggaran yang tercapture dalam sistem ETLE tersebut.

Pelanggaran lalu lintas tersebut yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara mobil.

Baca Juga: Bawa Kendaraan Rental, Eh Terekam Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas, Siapa yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik?

Sementara itu, Satlantas Polresta Kendari akan melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas dalam penerapan sistem tilang elektronik tersebut.

“Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Rabu (27/7/2022) lalu.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau dan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;

6. Berkendara melawan arus;

7. Menerobos lampu merah;

8. Tidak menggunakan helm;

9. Berboncengan lebih dari 3 orang;

10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TribunnewsSultra.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa