Otomania.com - Saat akan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Dan syarat ini jangan sampai ketinggalan saat hendak mengurus perpanjangan SIM.
Sebab, kalau tidak membawa fotocopy 2 kartu ini akan bikin repot bolak-balik, dan malah buang waktu percuma.
Memang syarat untuk perpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.
Namun tetap saja akan diminta fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Lebaran? Apakah Kena Denda? Simak
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Masalahnya, beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Jadi sebaiknya, agar proses perpanjang SIM cepat, lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Baca Juga: Tak Mahal, Segini Biaya Balik Nama dan Mutasi Kendaraan, Simak
Posted : Rabu, 22 Juni 2022 | 15:00 WIB| Last updated : Kamis, 20 Maret 2025 | 11:54 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR