Otomania.com - Uang THR aman, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di wilayah ini, simak.
Ada kabara gembira buat sobat Otomania.com yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usai Lebaran tahun ini.
Pasalnya, beberapa wilayah di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.
Jadi sobat tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar kewajiba tersebut, apalagi sampai menghabiskan uang THR hari raya.
Daripada berlama-lama, berikut daftar wilayah yang masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2025:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, penghapusan tunggakan nilai pajak pokok dan denda yang berlaku.
Baca Juga: Harus Tahu, Mau Ikut Pemutihan Pajak Harus Tahu Singkatan Ini, Simak
Dilansir dari Antara piutang pajak kendaraan di Jawa Tengah kurang lebih sekitar Rp 2,8 trilliun, hal ini dituturkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ahmad Luthfi.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com,antara |
KOMENTAR