Otomania.com - Di beberapa wilayah di Tanah Air masih diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak kendaran bermotor.
Ada beberapa keringanan atau ampunan yang diberikan para penunggak pajak kendaraan bermotor di program pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya keringananan yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain bebas denda pajak ada juga bebas SWDKLLJ sampai BBNKB.
Singkatan Saat Bayar Pajak Kendaraan
Buat yang belum tahu, berikut beberapa singkatan yang sering ada saat bayar pajak kendaraan bermotor atau ikut program pemutihan pajak kendaraan, simak:
1. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.
Nominal atau biaya tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.
Baca Juga: Catat, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan
2. SWDKLLJ
Singkatan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR