Adapun berikut adalah syarat dan ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai salinan Kepgub Nomor 170:
- Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Namun pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan mutasi keluar daerah Banten.
4. Kalimantan Selatan
Dalam rangka membantu wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon atau potongan pajak sebesar 25% dan penggratisan BBNKB mulai 5 Januari 2025 sampai 28 Juni 2025.
Hal ini berdasarkan unggahan instagram @jasaraharja_kelimantanselatan (21/1/2025).
5. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak untuk wilayah Pemerintah Provinsi sejak Januari berlaku sampai dengan Juni 2022 mendatang.
Kemudahan yang diberikan adalah potongan atau diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.
Baca Juga: Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Posted : Rabu, 11 Mei 2022 | 11:00 WIB| Last updated : Selasa, 8 April 2025 | 23:31 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com,antara |
KOMENTAR