"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Untuk program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah tidak memerlukan syarat khusus, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan KTP saja.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.
Menurut Gubernur Jawa Barat yaitu Dedi Mulyadi, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun.
Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Jawa Barat juga menggratiskan bea balik nama kendaraan.
3. Banten
Program pemutihan pajak di Provinsi Banten berlaku dari 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dilansir dari Kompas.com, (31/3/2025).
Baca Juga: Catat, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com,antara |
KOMENTAR