Otomania.com - Warga Tangerang Bisa Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Kamera ETLE Bakal Dipasang di Titik Ini.
Sejumlah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dipasang di Kota Tangerang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota di beberapa titik.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.
"Iya benar Insya Allah (akan mulai diterapkan) saat ini masih proses menunggu anggaran," kata Kompol Joko, Senin (17/10/2022).
"Nantinya akan ada skitar 4-6 titik, diantaranya Kebon Nanas, Sudirman, Daan Mogot," imbuhnya.
Ia menegaskan, saat ini kamera ETLE sedang dalam proses dan implementasinya mungkin baru bisa dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
Ditambahkan, rencana pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan.
Yakni oleh pihak Polres Metro Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang selaku perwakilan pihak Pemerintah Kota Tangerang.
Joko menegaskan, ETLE sangat efektif dalam membantu petugas dalam menindak pelanggar.
Baca Juga: Meski Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022, Ini Penjelasannya
Hal ini mencegah terjadinya interaksi polisi dengan pengendara kendaraan.
Sebelumnya, ia menyebutkan selama pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2022 berlangsung, Polres Metro Tangerang Kota belum menerapkan ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Di tempat kita belum ada kamera ETLE, jadi tidak ada penindakan terhadap pelanggaran tersebut," ucapnya.
Dengan begitu, selama digelar operasi Zebra Jaya 2022 selama dua pekan pada 3-16 Oktober 2022, tidak ada pelanggar yang ditindak melalui sistem tilang elektronik.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR