Otomania.com - Bawa Kendaraan Rental, Eh Terekam Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas, Siapa yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik?
Tilang elektronik atau Electornik Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh mulai diterapkan di berbagai wilayah hukum di Indonesia oleh Korlantas Polri.
Dalam penerapannya, biasanya tilang elektronik akan menindak para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE statis di titik tertentu dan ada juga yang tertangkap kamera ETLE mobile.
Nah pertanyaannya, apabila ditemukan pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil rental, siapa yang harus membayar denda tilang elektronik, si sopir atau pemilik kendaraan?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.
Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR