Otomania.com - Jangan Ditunggu sampai STNK Diblokir, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik.
Tilang elektronik tersebut, telah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.
Terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat, lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.
Terlebih, seperti sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik saja.
Beberapa waktu lalu, Korlantas Polri merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi, pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Maka dari itu, perlu mawas diri jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK terblokir.
Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.
Baca Juga: Sungguh Terlalu, Yang Bayar Denda Tilang Elektronik Kurang Dari 10 Persen, Polisi Curhat Begini
Hai Sobi, kamu udah punya kendaraan belum?
Kamu tim yang mana?
Kamu pingin nambah kendaraan baru apa?
Kalo beli kendaraan, utamain beli yang mana dulu?
Kamu lebih milih yang mana?
Kalo ada kesempatan buat ikut test drive/ test ride, mau cobain jenis apa?
KOMENTAR