Otomania.com - Catat, ini daftar 7 pelat nomor buruan Polisi, kenali ciri-cirinya sebelum kena ciduk.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, wajib digunakan pada setiap kendaran bermotor.
Pelat nomor kendaran bermotor ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Kompas.com, penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau pun motor.
Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika melanggar ketentuan, bisa kena ciduk. Didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.
Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang
Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR