Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Dasar Hukum Penggunaan Lampu Rotator, Ada Arti di Balik Tiap Warnanya

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 6 Juli 2023 | 16:19 WIB
penindakan rotator pada mobil pribadi
Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi

Otomania.com - Lampu rotator pemaikannya hanya untuk kendaraan tertentu yang berhak menggunakannya, apa saja?

Pemasangan atau penggunaan lampu rotator pada kendaraan pribadi masih sering bisa dijumpai.

Bahkan tak hanya pemasangan lampunya saja, melainkan juga diikuti dengan sirine.

pemasangan tersebut entah untuk gaya-gayaan atau memiliki tujuan lain, tak ada yang tahu.

Namun, sebenarnya hanya ada beberapa kendaraan yang berhak menggunakan rotator maupun sirene?

Hukum Penggunaan Lampu Rotator

Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.

Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.

Baca Juga: Nyalakan Sirine di Tengah Kemacetan, Xenia Berstiker Ormas Bawa Orang Sakit Tetap Ditindak, Polisi Ungkap Alasannya

Ilustrasi lampu rotator
Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa