Otomania.com - Baru Tahu, Tidak Semua Kendaraan Berlampu Rotator Wajib Diberi Jalan, Cuma Dua Warna Ini Saja.
Pasti sering dong bertemu kendaraan dengan lampu rotator menyala-nyala. Ada beberapa warna yang memang diatur oleh undang-undang.
Sudah tahu atau belum makna warna lampu rotator dan siapa yang boleh menggunakannya? Yuk kita sama-sama cari tahu.
Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Baca Juga: Warga Bongkar Pagar Sirkuit MotoGP Mandalika, Gara-gara Akses dan Status Lahan? Begini Kondisinya
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
Lalu siapa yang wajib kita dahulu kan? Hal ini diatur dalam pasal 59 ayat 3.
Dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan;
"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."
Jadi, jika menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene.
Berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan, harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.
Ingat ya hanya lampu merah dan biru saja! Selain lampu isyarat dengan warna merah dan biru ada juga warna lampu isyarat kuning.
Bagaimana dengan hak mobil dengan rotator warna kuning?
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR