Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Tidak Semua Kendaraan Berlampu Rotator Wajib Diberi Jalan, Cuma Dua Warna Ini Saja

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:23 WIB
Ilustrasi lampu rotator
Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator

Otomania.com - Baru Tahu, Tidak Semua Kendaraan Berlampu Rotator Wajib Diberi Jalan, Cuma Dua Warna Ini Saja.

Pasti sering dong bertemu kendaraan dengan lampu rotator menyala-nyala. Ada beberapa warna yang memang diatur oleh undang-undang.

Sudah tahu atau belum makna warna lampu rotator dan siapa yang boleh menggunakannya? Yuk kita sama-sama cari tahu.

Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.

Baca Juga: Warga Bongkar Pagar Sirkuit MotoGP Mandalika, Gara-gara Akses dan Status Lahan? Begini Kondisinya

Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.

Lalu siapa yang wajib kita dahulu kan? Hal ini diatur dalam pasal 59 ayat 3.

penindakan rotator pada mobil pribadi
Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi

Dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan;

"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."

Jadi, jika menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene.

Berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan, harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.

Ingat ya hanya lampu merah dan biru saja! Selain lampu isyarat dengan warna merah dan biru ada juga warna lampu isyarat kuning.

Bagaimana dengan hak mobil dengan rotator warna kuning?

Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa