Otomania.com - Strobo, rotator dan sirine memang dilarang untuk terpasang pada kendaraan pribadi.
Meski begitu masih banyak mobil pribadi yang memakai strobo, rotator maupun sirine.
Bagi masyarakat sipil yang tidak berhak, penggunaan strobo jelas bertujuan untuk gagah-gagahan dan ingin dianggap 'spesial' di jalan.
Makin maraknya penyalahgunaan rotator, pihak berwajib akhirnya terus melakukan razia terhadap pengguna rotator.
(BACA JUGA: Kurangi Stres Peserta Ujian SIM, Polres Gresik Adakan Fasilitas Olahraga Tangan)
Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine.
Seperti yang terlihat dari akun Instagram @polantasindonesia, polisi sedang merazia pengemudi mobil yang kedapatan memasang rotator.
Tanpa perlawanan, pengemudi ini cukup kooperatif menerima imbauan petugas untuk melepas rotator.
Nah, perlu diingat kembali aturan mengenai penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan itu diatur ketat.
Sesuai Undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR