Otomania.com - Jangan Cuma Bayar Pajak, Ini Arti Singkatan di STNK, Dari PKB, SWDKLLJ Sampai No. Kohir.
Tentu saja pemilik kendaraan selain Buku Pemilik Kendaran (BPKB) juga memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik mobil maupun motor.
Di STNK tersebut tertera beberapa singkatan mulai dari BBNKB, PKB, dan singkatan lainnya.
Kira-kira sudah tahu belum arti singkatan yang ada di STNK yang biasa terlipat disimpan di dalam dompet.
Singkatan yang Ada di STNK
Apalagi singkatan ini cukup penting diketahui untuk bisa mengetahui informasi secara keseluruhan.
1. PKB
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. yang didalamnya tertera sejumlah nominal.
Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masih sama didalamnya tertera besaran SWDKLLJ yang harus dibayar di setiap tahunnya.
Dan dengan membayar pajak kendaraan, artinya juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
3. BBN KB
BBN KB kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Ternyata SIM yang Mati Tidak Akan Kena Tilang, Begini Kata Polisi
Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.
4. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir
No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan.
Nomor tersebut sesuai saat pendaftaran dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.
No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor. Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.
No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.
Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.
Baca Juga: Pelat Nomor Cantik 2 Digit Bisa Enggak Sih Buat Motor? Simak Penjelasan Berikut
5. Biaya Adm TNKB
Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.
Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.
6. Biaya Adm. STNK
Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.
Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.
Enggak perlu bingung lagi ya, apa kepanjangan dan arti singkatan yang ada di STNK.
Posted : Minggu, 25 Juli 2021 | 18:00 WIB| Last updated : Senin, 12 Juni 2023 | 09:58 WIB
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR