Otomania.com - Benar enggak sih, saat ada razia cuma ada fotocopy STNK bisa lolos tilang? begini penjelasannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disingkat STNK wajib dibawa pengguna kendaran saat sedang berkendara.
Dan jika sampai tertinggal atau tidak terbawa bikin jengkel rasanya.
Karena tanpa kelengkapan tersebut, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Namun, apabila membawa fotokopinya saja, apakah polisi tetap menilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto beri penjelasan.
Menurut dia, polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta oleh petugas.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat
Pasalnya, STNK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi tim.
"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambungnya
Selain itu, jika pemotor membawa STNK namun tidak diperpanjang, alias pelatnya mati.
Polisi juga akan melakukan penahanan motornya.
Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca Juga: Bisakah Membuat BKPB Cuma Modal STNK? Begini Penjelasan Polisi
Posted : Rabu, 9 April 2025 | 10:21 WIB| Last updated : Rabu, 9 April 2025 | 10:21 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR