Kemudian siapkan juga beberapa dokumen wajib yang menjadi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga fotokopi STNK atau BPKB.
"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:
- Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir
- Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti pembayaran kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu klik kirim. Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Baca Juga: Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Simak Baik-baik
Posted : Kamis, 1 September 2022 | 19:00 WIB| Last updated : Senin, 21 April 2025 | 15:26 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR