Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tips Hindari Kena ETLE Saat Kendaraan Sudah Dijual, Lakukan Ini

Konten Grid - Senin, 21 April 2025 | 15:26 WIB
Cara blokir STNK online
Satlantas Surakarta
Cara blokir STNK online

Otomania.com - Momen saat kena denda tilang elektronik tentunya bukan hal yang mengenakkan buat para pemilik kendaraan.

Tapi perlu dicatat, hal itu bisa terjadi karena kemungkinan besar pengemudi melanggar lalu lintas.

Nah, kalau misalnya kita mendapatkan surat tilang dan disuruh bayar denda tilang elektronik padahal kendaraan sudah dijual, bagaiamana solusinya?

Sebelumnya sobat harus tahu, hal ini bisa terjadi karena saat kendaraan sudah laku dijual, pemilik sebelumnya belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Jadi jika pemilik baru melanggar lalu lintas, tentunya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sebelumnya.

"Setiap kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi karena berpindah tangan atau hilang, harap segera dilaporkan dan melakukan pemblokiran agar terhindar dari masalah lain karena data tidak sesuai," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com.

Untuk pemblokiran STNK sendiri, lanjut dia, kini dapat dilakukan secara online alias daring hanya menggunakan ponsel.

Caranya, datang ke situs pajak online Jakarta dan registrasi.

Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP 

Blokir STNK online
Istimewa/kompas.com

Kemudian siapkan juga beberapa dokumen wajib yang menjadi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga fotokopi STNK atau BPKB.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:

  1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir
  4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti pembayaran kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

Setelah itu klik kirim. Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Baca Juga: Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Simak Baik-baik 

Posted : Kamis, 1 September 2022 | 19:00 WIB| Last updated : Senin, 21 April 2025 | 15:26 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa