Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, 5 Warna Surat Tilang Kendaraan, Jangan Sampai Salah

Konten Grid - Kamis, 17 April 2025 | 11:04 WIB
Jenis warna surat tilang kendaraan
Adam Samudra
Jenis warna surat tilang kendaraan

Otomania.com - Terkena tilang saat berkendara memang tidak menjadi pengalaman yang tidak mengenakkan.

Tapi sobat juga harus paham kalau kena tilang, berati ada aturan lalu lintas yang dilanggar pengendara.

Jika sudah kena tilang, umumnya STNK kendaraan sobat akan ditahan dan gantinya akan mendapat surat tilang.

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.
Tribunnews.com
Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP 

Ngomongin soal surat tilang, ada 5 warna surat tilang yang harus diketahui para pengendara.

Pasalnya, ada salah satu surat tilang yang jika sobat sudah tahu artinya, dendanya bisa dinego agar lebih ringan besarannya.

Macam-macam Warna Surat Tilang

Dikutip dari Motorplus-online.com, berikut arti dari 5 warna surat tilang yang harus diektahui pengendara:

Slip Biru, diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.

Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa