Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, 5 Warna Surat Tilang Kendaraan, Jangan Sampai Salah

Konten Grid - Kamis, 17 April 2025 | 11:04 WIB
Jenis warna surat tilang kendaraan
Adam Samudra
Jenis warna surat tilang kendaraan

Surat Tilang Kuning, disimpan sebagai arsip polisi.

Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.

Surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.

Surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.

Surat Tilang Hijau, tidak diberikan kepada pelanggar.

Fungsi surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

Agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

Surat Putih, diperuntukkan bagi pihak kejaksaan.

Sebagai dokumen untuk pertimbangan dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

Baca Juga: Bawa Fotocopy STNK Bisa Lolos Tilang? Begini Penjelasan Polisi 

 

Posted : Minggu, 31 Juli 2022 | 19:05 WIB| Last updated : Kamis, 17 April 2025 | 11:04 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa