Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Tilang Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurusnya Sebelum Sidang

Konten Grid - Selasa, 6 Mei 2025 | 10:14 WIB
Solusi jika surat tilang hilang
Adam Samudra
Solusi jika surat tilang hilang

Otomania.com - Pengendara mobil maupun motor, tentu nggak asing dengan istilah surat tilang.

Atau malah masih asing?

Surat tilang itu diberikan oleh petugas pada pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas.

Adapun fungsi surat tilang itu sendiri sebagai dokumen bukti pelanggaran, kepengurusan sidang dan pengembalian barang bukti.

Penting banget fungsi surat tilang bagi kamu yang tertangkap melanggar aturan llau lintas.

Lalu bagaimana kalu surat tilang itu nggak sengaja hilang?

Dilansir dari Gridoto.com, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Kompl Sriyanto.

Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Warna Surat Tilang Kendaraan, Jangan Sampai Salah 

Dilanjutkan oleh Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Editor : Grid Content Team
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa