Dirinya juga mengingatkan kepada pemilik agar selalu memperhatikan pajak kendaraan bermotor.
Jangan sampai pajak kendaraan belum dibayarkan atau pelat nomor kendaraannya sudah mati.
"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutup dia.
Baca Juga: Alasan Polisi Menahan SIM Saat Tilang, Pengemudi Cerdas Wajib Tahu
Posted : Selasa, 21 September 2021 | 19:00 WIB| Last updated : Senin, 14 Juli 2025 | 14:46 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR