Otomania.com - Waduh, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses Kalau Belum Lengkapi Syarat Ini.
Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jangan sampai terlewat sia-sia.
Khusunya buat sobat yang masih punya tunggakan, masa pemtihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan.
Adapun untuk wilayah di Indonesia yang saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan ada di Jawa dan Bali yang berlangsung sampai 31 Agustus 2022.
Di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan bahkan sampai dengan 31 Desember 2022.
Sedangkan di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022 mendatang.
Supaya sobat bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Beikut poin-poinnya:
Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Mobil Beli Pertalite dan Solar Tanpa Aplikasi MyPertamina Enggak Akan Dilayani?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR