Otomania.com - Ditunggu sampai akhir Agustus, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, ini keuntungan bagi wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan, masih dilangsungkan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan program pemutihan pajak kendaran ini tentu saja, banyak memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang menunggak.
Program pemutihan kendaraan di Jawa Barat ini masih berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Ada banyak keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dilangsungkan di Jawa Barat ini. Selain bebas denda, juga ada lima keuntungan lain dari program pemutihan ini.
Dikutip MOTOR Plus-online dari laman resmi Bapenda Jabar pada Rabu (13/7/2022).
Berikut lima keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR