Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Berlakukan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Para Penunggak Ditungguin sampai Agustus

Parwata - Kamis, 7 April 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Otomania.com - Pemerintah berlakukan lagi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, para penunggak ditungguin sampai Agustus.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kabar gembira buat yang terlambat membayar pajak.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentu saja cukup membantu.

Untuk kali ini program pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Melansir dari TribunBali.com, program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.

Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris  Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.

Dewa Indra pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 Miliar.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Ampunan Lagi buat Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Malas ke Samsat, Petugas yang Datang

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TribunBali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa