Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Segera Diurus, Ampunan Buat Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dihapus Sebentar Lagi, Catat Lokasinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Januari 2022 | 10:00 WIB
Harus segera diurus, ampunan buat para penunggak pajak kendaraan bakal dihapus sebentar lagi, catat lokasinya (foto ilustrasi)
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Harus segera diurus, ampunan buat para penunggak pajak kendaraan bakal dihapus sebentar lagi, catat lokasinya (foto ilustrasi)

Otomania.com - Harus segera diurus, ampunan buat para penunggak pajak kendaraan bakal dihapus sebentar lagi, catat lokasinya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah provinsi di Indonesia memberikan ampunan kepada para penunggak pajak kendaraan dengan pemutihan.

Memasuki awal tahun 2022 ini, ternyata masih ada beberapa provinsi yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan tersebut.

Bagi yang belum tahu, pemutihan pajak adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Itu artinya, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.

Namun kebijakan ini tidak berlangsung serentak di setiap daerahnya, karena tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, di awal tahun 2022 ini, ada sejumlah provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak, berikut lokasinya:

Baca Juga: Awal 2022 Bikin Bahagia, Nunggak Pajak Kendaraan Gak Perlu Bayar Denda! Pemutihan Masih Berlangsung

1. Aceh

Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh
IG Story/@bpka_aceh
Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa