Otomania.com - Pemutihan masih berlangsung, enak nih nunggak pajak kendaraan 5 tahun cuma disuruh bayar segini.
Kabar gembira buat, para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Terlebih bagi para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraaan bermotornya alias masih menunggak.
Soalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung dan tentu saja bisa dimanfatkan.
Melansir dari SerambiNews.com, program pemutihan pajak kendaraan ini dilangsungkan oleh pemerinta Aceh.
Bagi masyarakat Aceh yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang digelar oleh Pemerintah Aceh ini.
Langkah ini diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 imbas dari pandemi Covid-19.
“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, mengutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).
Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Baca Juga: Ayo Segera Diurus, Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022 Cuma Segini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR