Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Masih Berlangsung, Enak Nih Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini

Parwata - Kamis, 6 Januari 2022 | 18:00 WIB
Masyarakat mengantri di Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/12/2021).
Serambinews.com
Masyarakat mengantri di Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/12/2021).

Otomania.com - Pemutihan masih berlangsung, enak nih nunggak pajak kendaraan 5 tahun cuma disuruh bayar segini.

Kabar gembira buat, para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Terlebih bagi para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraaan bermotornya alias masih menunggak.

Soalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung dan tentu saja bisa dimanfatkan.

Melansir dari SerambiNews.com, program pemutihan pajak kendaraan ini dilangsungkan oleh pemerinta Aceh.

Bagi masyarakat Aceh yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang digelar oleh Pemerintah Aceh ini.

Langkah ini diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 imbas dari pandemi Covid-19.

“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, mengutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Baca Juga: Ayo Segera Diurus, Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022 Cuma Segini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa