Ayo Segera Diurus, Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022 Cuma Segini

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 7 Januari 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Ayo segera diurus, biaya resmi bikin SIM baru dan perpanjangan di tahun 2022 cuma segini.

Seperti telah diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan

Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi bagi pengguna kendaraan.

SIM ini diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Yakni, Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Di tahun 2022, berapa biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan untuk yang masa berlakunya telah habis?

Baca Juga: Heboh Biaya Pembuatan SIM Secara Online Dibanderol Mulai Rp 400 Ribu sampai Rp 1,6 Juta, Begini Tanggapan Korlantas Polri