Otomania.com - Heboh biaya pembuatan SIM secara online dibanderol mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta, begini tanggapan Korlantas Polri.
Untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pemohon harus melakukan serangkaian tes.
Serangkaian tes tersebut di antaranya adalah tes ujian teori, ujian praktik, dan lainnya.
Belum lama ini, sebuah unggahan jasa pembuatan SIM online yang ramai di media sosial ditanggapi oleh Korlantas Polri.
Melansir dari Kompas.com, Korlantas Polri menanggapi terkait ramainya tanggapan terkait unggahan di media sosial Facebook tersebut.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****." Demikian narasi dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Harus Tahu, Dua Warna Baju Ini Jangan Dipakai saat Foto Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Polisi