Wajib Dibawa Pengguna Kendaraan Bermotor, Berikut Update Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 4 Januari 2022 | 11:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor, berikut update Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi para pengguna kendaraan bermotor.

SIM ini sebagai bukti registrasi dan juga identifikasi, yang diberikan buat yang telah memenuhi persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani

Biaya administrasi pengurusan penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur.

Baca Juga: Jangan Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Kasih Saran Begini

Yakni dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, untuk pembuatan SIM dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lantas, apakah di tahun 2022 ini ada kenaikan tarif untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku?

Baca Juga: Emak-emak Heboh, Protes Trek Ujian SIM Bikin Orang Tergiur Nembak, Begini Tanggapan Kasubdit SIM Korlantas Polri