Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby, pada Senin (3/1/2022).
Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM di daerah masing-masing.
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
- Kelengkapan dokumen, KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai dengan fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori
- Ujian SIM praktik
Baca Juga: Asyik Enggak Perlu Antre ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online di Tahun 2022