Otomania.com - Mumpung belum berakhir, ini 13 daerah yang masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak segera siapkan siapkan KTP, STNK dan BPKB .
Pasalnya, mumpung masih ada program pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan tentu demi meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 hingga PPKM belakangan ini.
Baca Juga: Enak Betul, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Cek Lokasinya
Oh iya, ternyata gak hanya pemutihan bayar denda keterlambatan, tetapi ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.
Lebih jelasnya, berikut 13 daerah yang melakukan gelaran pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Jangan Salah, 5 Kendaraan Ini Kebal Pajak Progresif, Mobil Kalian Masuk Daftar?
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR