Otomania.com - Jangan Salah, 5 Kendaraan Ini Kebal Pajak Progresif, Mobil Kalian Masuk Daftar?
Pajak progresif merupakan biaya pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan yang jumlahnya lebih dari 1 kendaraan dengan nama atau alamat yang sama.
Besaran tarif pajak progresif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerahnya.
Seperti di Jakarta, besaran tarif progresif dikenakan pada kendaraan kedua dengan kenaikan tarif sebesar 0,5 persen dari kendaraan sebelumnya.
Pada kendaraan 1 atau pertama dikenakan tarif PKB sebesar 2% , maka kendaraan keduanya akan dikenakan besarannya 2,5 persen.
Penambahan tarif ini berdampak pada pajak yang akan dibayarkan. Semakin banyak memiliki kendaraan dianggap pemilik mempunyai kemampuan lebih untuk membayar pajak progresif.
Namun demikian, tidak semua pemilik yang lebih dari 1 kendaraannya harus membayar pajak progresif.
"Aturan pengecualian tercantum di Pergub No. 185 tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB," kata Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021