Otomania.com - Ternyata ada bukti otentik jika sebuah kendaraan kena pajak progresif. Kodenya ada di STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak progresif sendiri diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lalu mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan seterusnya ada penambahan pajak sesuai jumlah kendaraan.
Bagi pemilik kendaran atau pembayar pajak yang belum tahu letak informasi pajak progresif kendaraannya, begini cara mengetahuinya.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
Agar lebih mudah, keluarkan dan cek pada STNK Anda. Lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Lalu lihat barisan angka paling bawah, di samping masa berlaku STNK.
Cara membacanya disampaikan oleh Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta pada, Rabu (18/8/2021).